berita nexus88 Aturan yang menyoal kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413 isinya: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.Kamu tentu familier dengan frasa kohabitasi, “kumpul kebo”, atau tinggal bareng pasangan tanpa ikatan perkawinan. Prakt… Read More